Kabar Gembira! BSU Tahun 2022 Kembali Hadir, 8,8 Juta Pekerja Bakal Terima Bantuan

- 5 April 2022, 07:06 WIB
Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian berikan keterangan persnya hari ini, Senin 4 April 2022
Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian berikan keterangan persnya hari ini, Senin 4 April 2022 /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden/


PORTAL SULUT - Kabar gembira! Pemerintah melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji untuk para pekerja di tahun 2022 ini.

Rencananya, program bantuan sosial subsidi gaji tersebut bakal diberikan untuk 8,8 juta pekerja yang punya gaji kurang dari Rp3 juta per bulan.

"Jadi arahan bapak Presiden (Jokowi) terkait dengan program bantuan subsidi upah, dimana ini akan terus dimatangkan untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3 juta," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin 4 April 2022.

Baca Juga: BSU Tenaga Kerja Tahun 2022 Cair, Ada Kriteria Baru untuk 8,8 Juta Orang, Cair April?

Dalam waktu dekat, katanya, akan segera diumumkan.

Lantas apa syaratnya?

Jika menilik dari syarat sebelumnya, syarat lengkap penerima BSU untuk tahun 2021 sendiri yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK.

Kemudian terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.

Untuk peraturan BSU tenaga kerja kini sedikit terjadi perubahan. Pasalnya, aturan lalu yaitu gaji tenaga kerja paling besar yaitu Rp3,5 juta.

Kini, kriteria dari Pemerintah yaitu memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp3 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x