PORTAL SULUT - Selain usia, ada juga sejumlah persyarata penting membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) A bagi pengendara.
Mengendarai mobil di jalan bisa dilakukan oleh siapa saja asalkan sudah belajar dan mahir menggunakannya.
Selain kemampuan berkendara, pengendara mobil juga harus mengikuti aturan hukum yang berlaku dengan wajib memiliki SIM A.
Baca Juga: Dipasarkan Tahun Ini, Sketsa Generasi Terbaru Mobil Listrik Mungil Wuling Diperkenalkan di IIMS 2022
Nah apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan SIM A?
Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari laman Auto2000 berikut syarat dan ketentuan pembuatan SIM A:
Perlu diketahui untuk SIM A sendiri digunakan untuk pengendara mobil dengan beban kendaraan yang tidak melebihi 3.500 kg.
Jadi jika Anda melihat mobil sepanjang jalan, maka tiap pengendaranya sudah pasti mengantongi SIM A. Inilah syarat untuk membuat SIM A: