PORTAL SULUT - Harga Pertamax naik menjadi Rp12.500 per 1 April 2022. Jenis BBM nonsubsidi ini mengalami kenaikan Rp3.500.
Vice President Corporate Communications Pertamina, Fajriyah Usman memberikan keterangan terkait alasan kenaikan harga Pertamax tersebut.
Menurut dia, kenaikan harga Pertamax ini bertujuan untuk mengurangi beban perseroan yang tertekan akibat harga minyak dunia.
Baca Juga: Sidang Isbat 1 Ramadhan 1443 H Digelar Sore Ini, Ini Lokasi 101 Titik Rukyatul Hilal
"Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020," kata Fajriyah dikutip Portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Pikiranrakyat-Depok pada Jumat, 1 April 2022.
Lewat kebijakan tersebut, mulai 1 April 2022 harga harga BBM dengan jenis Pertamax resmi dinaikkan menjadi Rp12.500 per liter.
Adapun wilayah yang mulai menerbitkan pemberlakuan ini, yakni, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.
Baca Juga: HARGA PERTAMAX NAIK, Ini Daftar Harga di 34 Provinsi
Corporate Secretary Pertamina, Patra Niaga Irto Ginting menyebut bahwa kenaikkan harga Pertamax ini dirasa masih bisa dijangkau masyarakat.