BERKAH RAMADHAN, Ini Jadwal Pencairan dan Rincian Besaran THR PNS 2022

- 30 Maret 2022, 10:12 WIB
Ilustrasi THR PNS tahun 2022.
Ilustrasi THR PNS tahun 2022. /Hening Prihatini/prfmnews.id

PORTAL SULUT – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat berkah Ramadhan, karena jadwal pencairan dan rincian besaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 sudah ada.

Seluruh PNS di Indonesia dipastikan mendapat THR jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Kabar jadwal pencairan dan besaran THR memang menjadi sesuatu paling ditunggu seluruh PNS.

Baca Juga: KUMPULAN Link Twibbon Sambut Bulan Suci Ramadhan 2022 Paling Trending

Apalagi Ramadhan tinggal menghitung hari.

Jika merujuk pada tahun sebelumnya, maka pencairan THR dilakukan maksimal 1 minggu sebelum lebaran.

Itu artinya, sebelum H-7 seluruh PNS sudah harus menerima THR.

Sehingga demikian, THR PNS tahun 2022 dapat dipastikan cair pada pekan ke tiga April mendatang.

Dikutip Portalsulut.com dari berbagai sumber, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR kepada PNS sama seperti tahun 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x