Baca Juga: Hore! Kartu Prakerja Gelombang 25 Resmi Dibuka, Segera Daftarkan Diri Anda
Anggaran THR PNS sudah ada dalam RAPBN 2022, termasuk pula gaji ke-13.
Jika mengacu pada tahun 2021, maka THR PNS tahun 2022 hanya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.
“Tunjangan kinerja tidak dimasukkan,” katanya.
Berikut ini besaran gaji pokok PNS yang akan jadi acuan pemberi THR tahun 2022:
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500