BERKAH RAMADHAN, Ini Jadwal Pencairan dan Rincian Besaran THR PNS 2022

- 30 Maret 2022, 10:12 WIB
Ilustrasi THR PNS tahun 2022.
Ilustrasi THR PNS tahun 2022. /Hening Prihatini/prfmnews.id

Baca Juga: Hore! Kartu Prakerja Gelombang 25 Resmi Dibuka, Segera Daftarkan Diri Anda

Anggaran THR PNS sudah ada dalam RAPBN 2022, termasuk pula gaji ke-13.

Jika mengacu pada tahun 2021, maka THR PNS tahun 2022 hanya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.

“Tunjangan kinerja tidak dimasukkan,” katanya.

Berikut ini besaran gaji pokok PNS yang akan jadi acuan pemberi THR tahun 2022:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah