PORTAL SULUT - Kini tak perlu repot-repot harus antri untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), terutama perpanjangan SIM.
Polri kini mempermudah masyarakat dengan layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).
Dengan layanan ini, pemohon bisa memperpanjang SIM dari rumah secara dengan mudah dan cepat.
Baca Juga: LENGKAP! Cara Urus Sertifikat Halal Kemenag dan Biayanya
Bukan hanya itu, SIM juga akan langsung dikirim ke rumah Anda.
Dikutip dari digitalkorlantas.id, adapun keunggulan layanan SINAR ini adalah:
1. Pendaftaran SIM Tak perlu ribet, kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online. Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.
2. Perpanjangan SIM Tidak perlu antre, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.
Bagaimana caranya? cukup melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau website https://sim.korlantas.polri.go.id.
Lantas apa syaratnya?