PORTAL SULUT - Berikut ini prosedur cara mengurus sertifikat halal dari Kementerian Agama (Kemenag) dan berapa biaya yang harus dikeluarkan.
Seperti diketajui, pengurusan hertifikat halal kini ditanfani Kemenag, bulan lagi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Syarat pengurusannya pun berubah.
Kementerian Agama juga telah menetapkan tarif layanan sertifikasi halal di Indonesia yang terbaru.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021 mengatur bahwa tarif Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, lalu penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.
Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.