"Kami juga sampaikan bahwa, jika konsumen tidak ingin melakukan penandatanganan kesepakatan, maka debt collector tidak boleh memaksa, sebab kami akan lakukan dengan tahapan berikutnya," tambah dia.
Ia kemudian menjelaskan beberapa tahapan untuk menangani konsumen bermasalah.
Pada tahap awal, konsumen keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama akan dilakukan proses reminder melalui telepon.
Jika proses reminder tidak mendapatkan respon, perusahaan akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan.
Harapannya melalui kunjungan itu, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan untuk melanjutkan kredit, sehingga tidak perlu dilakukan penarikan.***