ASN Sudah Diizinkan Bepergian ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

- 22 Maret 2022, 07:46 WIB
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo /Kemenpan RB/

PORTAL SULUT - Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diizinkan bepergian ke luar negeri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencabutan SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Tujuan Surat Edaran in adalah untuk memberikan pelonggaran bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan melaksanakan perjalanan luar negeri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan protokol perjalanan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," dikutip dari salinan SE tersebut, seperti dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Ternyata Orang dengan Ciri-ciri Ini Tak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 24

Ada sejumlah syarat yang harus dilakukan pegawai yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Antara lain, terlebih dahulu harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

Dengan mematuhi hal-hal sebagai berikut :

Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;

Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah