RESMI DIBUKA! Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24, Berikut Persyaratan Lengkap Serta Langkah Mendaftar

- 18 Maret 2022, 16:28 WIB
Ilustrasi, pembukaan pendaftaran kartu prakerja gelombang 24, segera daftar melalui akun resmi menaker.
Ilustrasi, pembukaan pendaftaran kartu prakerja gelombang 24, segera daftar melalui akun resmi menaker. /Tangkapan layar instagram @prakerja.go.id

PORTAL SULUT – Program Kartu Prakerja merupakan upaya pemerintah mendukung kemampuan kerja masyarakat.

Program ini diusahakan lewat sejumlah pilihan pelatihan, terkhusus untuk yang terdampak Covid 19.

Diketahui kalau program Kartu Prakerja gelombagn 24 sudah dibuka, sehingga kita sudah bisa login di dashboard.

Baca Juga: Lewat WA dan IG, Layanan Pengaduan Kasus Robot Trading dan Binary Option di Buka Polri, Ini Caranya!

Caranya adalah login ke dashboard Prakerja di situs Prakerja.go.id.

Keuntungan dari program ini adalah mendapat bantuan dana sebesar Rp1.000.000, biaya mencari kerja sejumlah Rp600.000 per bulan yang bakal dikucurkan selama 4 bulan, serta insentif pengisian survey sebanyak Rp50.000 per survey.

Sebelumnya diketahui kalau pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 dibuka sejak Kamis 17 Maret kemarin.

Dalam pernyataan Airlangga Hartarto, kuota untuk program Prakerja 24 hanya punya 300.000 kuota.

Ini jumlah yang lebih sedikit dari gelombang sebelumnya yang mencapai 500.000 orang.

Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 24

Di bawah ini adalah langkah demi langkah untuk mendaftar dalam Kartu Prakerja:

-         Membuat akun Prakerja di laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

-         Verifikasi KTP dan KK serta mengisi data diri

-         Verifikasi foto KTP

-         Ambil foto dan pindai wajah

-         Verifikasi nomor HP

-         Mengisi pernyataan pendaftaran

-         Mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar

-         Klik gabung

-         Konfirmasi persetujuaan Prakerja Anda sudah terdaftar sebagai pendaftar Prakerja gelombagn 24

Selain itu kita juga perlu mengetahui syarat agar bisa mendaftar dalam program Kartu Prakerja gelombang 24 ini. Berikut syaratnya:

-         WNI yang dibuktikan dengan KTP

-         Minimal berumur 18 tahun

-         Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

-         Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang kena PHK, atau pekerja/buruh yang butuh peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima upah, termasuk di dalamnya pelaku usaha mikro dan kecil. 

Baca Juga: Daftar Kabupaten Kota yang Belum Tetapkan NIP CPNS, PPPK dan PPPK Guru 2021, Cek Daerah Kalian

-         Bukan penerima bansos dari pemerintah sepanjang pandemic Covid 19

-         Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

-         Maksimal 2 NIK dalam satu KK yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

Demikianlah informasi Kartu Prakerja gelombang 24 terbaru. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah