DIBUKA: Program Guru Penggerak Angkatan 7 dari TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, Cek Syarat dan Jadwalnya

- 17 Maret 2022, 14:45 WIB
Guru Penggerak
Guru Penggerak /Tangkapan layar instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

• Guru, guru penggerak, kepala sekolah, dan praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership)

• Mendapatkan izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja. (Jika merupakan praktisi/konsultan individu tidak perlu surat izin)

• Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar praktik dan bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama 6 bulan

• Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak

• Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP)

• Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP)

• Tidak sedang proses rekrutmen calon guru penggerak, calon fasilitator atau sedang menjalankan tugas sebagai calon guru penggerak, atau fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP)

• Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi CPP PGP angkatan 5 atau PGP angkatan 6, mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi CPP PGP angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya.

Perlu diketahui, Program Guru Penggerak Angkatan 7 bisa diakses melalui laman resmi sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah