Hal ini berdasarkan peraturan presiden (Perpres) No.63 tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai.
Baca Juga: Label Halal Indonesia Sudah Berlaku 1 Maret, Bagaimana Label Sebelumnya, Masih Berlakukah?
Pada pasal 5 (1) terkait mekanisme penyaluran dapat di lakukan dengan cara penarikan uang atau pembelian barang.
Dan hal ini juga di katakan oleh Mensos Risma bahwa.
"Yang jelas aturannya di Perpres (Peraturan Presiden No.63 tahun 2017) itu tidak harus dalam bentuk barang, itu pilihan sesuai dengan penerima manfaat dan juga tidak boleh di paketkan, jadi kebutuhan itu terserah, kemudian untuk E-warong itu tidak boleh di paketkan," kata Mensos Risma.***