Teruntuk Penerima Sembako, Bebas Belanja Bahan Pangan Sesuai Kebutuhan Kata Mensos Risma

- 15 Maret 2022, 14:17 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini./Dok. Kemensos RI/ /
Menteri Sosial Tri Rismaharini./Dok. Kemensos RI/ / /

PORTAL SULUT - Teruntuk penerima kartu sembako bebas belanja bahan pangan sesuai kebutuhan.

Yang dimana Menteri sosial Tri Rismaharini mengatakan bahwa bagi penerima kartu sembako.

mereka bebas belanja bahan pangan sesuai kebutuhan mereka.

Dilansir dari portal.sulut.pikiran-rakyat.com, unggahan dari akun Instagram @kemensosri.

Baca Juga: Bahas Persiapan Haji Indonesia, Menag Akan Bertolak ke Arab Saudi

Sebagai bagian dari upaya percepatan penyaluran bantuan pangan non tunai BPNT program sembako.

Mensos kembali menekankan bahwa penerima boleh mencairkan bantuan periode bulan Januari, Februari, Maret 2022 secara tunai.

Dan Mensos pun juga menekankan bahwa para agen, penyalur, dan distributor pun tidak bole menentukan paket bantuan pangan.

Bantuan harus sesuai kebutuhan penerima manfaat.

Hal ini berdasarkan peraturan presiden (Perpres) No.63 tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai.

Baca Juga: Label Halal Indonesia Sudah Berlaku 1 Maret, Bagaimana Label Sebelumnya, Masih Berlakukah?

Pada pasal 5 (1) terkait mekanisme penyaluran dapat di lakukan dengan cara penarikan uang atau pembelian barang.

Dan hal ini juga di katakan oleh Mensos Risma bahwa.

"Yang jelas aturannya di Perpres (Peraturan Presiden No.63 tahun 2017) itu tidak harus dalam bentuk barang, itu pilihan sesuai dengan penerima manfaat dan juga tidak boleh di paketkan, jadi kebutuhan itu terserah, kemudian untuk E-warong itu tidak boleh di paketkan," kata Mensos Risma.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah