SYARAT MENDAPAT BLT ANAK
- Anak atau Siswa Siswi yang berusia 6 – 21 tahun
- Belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun atau pendidikan dasar SD, SMP, SMA
Baca Juga: Boros Namun Tetap Kaya, Ini Weton Paling Mujur Kata Primbon Jawa
- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan
- Minimal 85 persen kehadiran di kelas setiap bulan, karna absensi juga akan diperhitungkan
- Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
- Kemudian setiap jenjang pendidikan akan menerima BLT Anak Sekolah sebesar:
- Siswa siswi Sekola Dasar (SD) Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu setahun
Baca Juga: Ingin Dapatkan Bansos Sembako Maret 2022? Inilah Cara Mendapatkannya, Daftar Disini Segera