- Whatsapp/SMS: 08118005373.
- Email: [email protected].
- Kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kota Anda.
2. NIK KTP terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) atau terdaftar di Kemendikbud
Kriteria penerima Kartu Prakerja yakni masyarakat yang bukan sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah dan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Jika NIK KTP tercatat di Kemensos atau Kemendikbud, tentunya Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja tidak akan meloloskan peserta.
3. Termasuk dalam daftar terlarang
Pemerintah mengeluarkan sejumlah kriteria yang tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja sebagaimana yang tertera pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020.
Masyarakat Indonesia yang tidak berhak menjadi penerima Kartu Prakerja adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.