Tak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23, Lakukan Ini Sebelum Daftar Gelombang 24

- 10 Maret 2022, 08:54 WIB
Pemerintah Sudah Umumkan Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23
Pemerintah Sudah Umumkan Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 /Ilustrasi Kartu Prakerja Prakerja.go.id/

- Whatsapp/SMS: 08118005373.

- Email: [email protected].

- Kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kota Anda.

2. NIK KTP terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) atau terdaftar di Kemendikbud

Kriteria penerima Kartu Prakerja yakni masyarakat yang bukan sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah dan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Jika NIK KTP tercatat di Kemensos atau Kemendikbud, tentunya Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja tidak akan meloloskan peserta.

Baca Juga: Info Terbaru Kartu Prakerja, Besok Batas Akhir Tautkan Rekening dan E-Wallet, Peserta Diminta Perhatikan Ini

3. Termasuk dalam daftar terlarang

Pemerintah mengeluarkan sejumlah kriteria yang tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja sebagaimana yang tertera pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020.

Masyarakat Indonesia yang tidak berhak menjadi penerima Kartu Prakerja adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah