TPP ASN Cair! Tapi Hanya untuk Daerah-daerah yang Memiliki Syarat Ini, Ini Nilainya

- 10 Maret 2022, 08:46 WIB
Ilustrasi ASN segera mendapatkan TPP
Ilustrasi ASN segera mendapatkan TPP /Dok Badan Kepegawaian Negara

PORTAL SULUT - Penantian para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima haknya dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akhirnya terjawab.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengeluarkan kebijakan persetujuan TPP bagi ASN di pemerintah daerah.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni, mengungkapkan, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan persetujuan TPP ASN di daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari Kemenkeu.

Baca Juga: Mengenal Sosok Dadang Supriatna, dari Ketua RT, Sukses Jadi Bupati Bandung, Kini Siap Maju Gubernur Jabar

Proses persetujuan TPP ASN daerah yang disampaikan ke Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala).

Setelah divalidasi, mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan dan sudah diterima untuk pengajuan dari daerah gelombang pertama.

Pada Selasa 9 Maret 2022 kemarin, telah digelar rapatn lintas komponen dan akan dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Ortala, pertimbangan Menteri Keuangan dan hasil rapat.

Dasar hukum TPP yakni Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

"Pemberian TPP ditetapkan dengan Perkada dan berpedoman pada PP,” kata Agus Fathoni, dikutip dari kemendagri,.go.id.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x