"Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.
Laporan ini teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan didampingi tim kuasa hukumnya tiba di Gedung Bareskrim Polri Selasa, 8 Maret 2022, pukul 10.28 WIB.
Saat tiba, Doni tak banyak bicara terkait agenda pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Pastikan ada di Rumahmu! Inilah 10 Tanaman Hias Pemikat Rezeki dan Keberuntungan Menurut Primbon
Ia hanya mempercayakan seluruh proses hukum ke pihak berwajib agar kasus ini bisa selesai secara adil.
"Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses seadil-adilnya," kata Doni kepada wartawan di Bareskrim Polri.***