Terancam 20 Tahun Penjara, Doni Salmanan Akhirnya Ditahan Bareskrim Polri

- 9 Maret 2022, 07:24 WIB
Crazy Rich Bandung dan Affiliator binary option aplikasi Quotex, Doni Salmanan resmi ditahan
Crazy Rich Bandung dan Affiliator binary option aplikasi Quotex, Doni Salmanan resmi ditahan /Yeni/PMJNews/

PORTAL SULUT – Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 13 jam, Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan akhirnya ditahan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Lulus Administrasi PPG 2022 Segera Lakukan Ini, Catat Jadwalnya

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari PMJ News, Rabu 9 Maret 2022.

Dikatakan Ramadhan, Doni ditahan dengan beberapa alasan, mulai dari alasan subjektif dikawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan hingga menghilangkan barang bukti.

Serta alasan objektif, lantaran ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas perkara ini diatas lima tahun penjara, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.

Ramadhan melanjutkan, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: 391.530 Guru Lulus Administrasi PPG 2022, Cek Nama di Sini, Ini Cara Tautkan SIMPKB dengan Akun belajar.id

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x