PORTAL SULUT - Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes Antigen atau PCR negatif.
Pelaku perjalanan cukup memenuhi syarat yang ditentukan, maka tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen atau PCR.
"Kebijakan itu berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap," Kata Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Senin 7 Maret 2022, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk ASN Pemda, Kemendagri Keluarkan Keputusan untuk TPP 2022
Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali mengatakan hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
Selain itu, Luhut juga mengatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi.