PORTAL SULUT – Ada kabar gembira dari Kemendagri untuk ASN Pemda mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2022.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan kebijakan persetujuan TPP ASN tahun 2022 setelah mendapatkan pertimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dengan begitu, tak lama lagi ASN Pemda akan mendapat pembayaran TPP tahun 2022.
Baca Juga: Pemerintah Hapus Syarat Bagi Yang Melakukan Perjalanan Darat, Laut dan Udara
Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni mengungkapkan hal itu, Senin, 7 Maret 2022, sebagaimana diutip dari laman resmi Kemendagri.
Fatoni mengungkapkan, daerah yang sudah memenuhi syarat langsung dikeluarkan surat persetujuan.
Daerah yang dmaksud, kata Fatoni, akan masuk gelombang pertama.
Baca Juga: Jumlah Penduduk Indonesia Terbaru 273 Juta Jiwa, Perempuan Lebih Sedikit dari Laki-laki
"Besok (Selasa, red) kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Ortala, pertimbangan Menteri Keuangan dan hasil rapat," tambah Fatoni.