Adita juga menjelaskan hingga saat ini syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
"Kemenhub akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," jelas Adita.
Baca Juga: Alur Rezeki Weton Ini Jelas Kata Primbon Jawa, Alasannya Sederhana Cukup Jaga Sifat Berikut Ini
Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Senin 7 Maret 2022.
Dalam pernyataannya, Luhut mengatakan pelaku perjalanan domestik tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara.
Dimana kebijakan ini menurut Luhut akan diberlakukan bagi mereka yang sudah divaksin Covid-19 dengan dosis lengkap.
Baca Juga: Hidup Penuh Motivasi! Walau Terlahir Miskin Weton Ini Berubah Nasib Menjadi Jutawan Kaya Raya
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," ujar Luhut.
Diketahui saat ini untuk pelaku perjalanan sendiri masih mewajibkan hasil tes PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan.
Sementara untuk penghapusan syarat tes PCR atau antigen bagi masyarakat yang sudah menerima dosis lengkap vaksinasi Covi-19 ini masih menunggu SE dari pihak terkait.***