Terkait Penghapusan Tes PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan, Ini Penjelasan Kemenhub

- 8 Maret 2022, 00:40 WIB
Ini pernyataan Kemenhub terkait penghapusan syarat yes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan
Ini pernyataan Kemenhub terkait penghapusan syarat yes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan /Kemenkominfo

PORTAL SULUT – Terkait adanya penyataan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tentang syarat perjalanan yang tidak perlu lagi menggunakan tes PCR atau antigen ditanggapi pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam pernyataan resminya, pihak Kemenhub mengatakan bahwa informasi tersebut masih menunggu persetujuan.

“"Kebijakan tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran (SE) Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari ANTARA, Selasa 8 maret 2022.

Baca Juga: INILAH! Keistimewaan Mereka yang Dilahirkan Pada hari Selasa Pon, Wage, Kliwon, Pahing dan Legi

Menurut Adita informasi mengenai syarat perjalanan tanpa menggunakan hasil tes PCR dan antigen tersebut merupakan hasil rapat terbatas yang dilaksanakan pada 7 Maret 2022 yang disampaikan secara langsung oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurutnya saat ini penghapusan syarat tersebut belum berlaku sebab pihak Kemenhub sendiri masih menunggu surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Adita mengatakan bahw asampai saat ini syarat pelaku perjalanan masiih tetap merujuk pada surat edaran Satgas no 22 tahun 2021.

Baca Juga: Nasib Mentereng! Weton Ini Digebuk Rezeki Tanpa Henti, Hidup Ketempelan Uang Kata Primbon Jawa

Dimana SE Satgas no 22 tahun 2022 tersebut memuat tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adita juga menjelaskan hingga saat ini syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

"Kemenhub akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," jelas Adita.

Baca Juga: Alur Rezeki Weton Ini Jelas Kata Primbon Jawa, Alasannya Sederhana Cukup Jaga Sifat Berikut Ini

Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Senin 7 Maret 2022.

Dalam pernyataannya, Luhut mengatakan pelaku perjalanan domestik tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara.

Dimana kebijakan ini menurut Luhut akan diberlakukan bagi mereka yang sudah divaksin Covid-19 dengan dosis lengkap.

Baca Juga: Hidup Penuh Motivasi! Walau Terlahir Miskin Weton Ini Berubah Nasib Menjadi Jutawan Kaya Raya

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," ujar Luhut.

Diketahui saat ini untuk pelaku perjalanan sendiri masih mewajibkan hasil tes PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan.

Sementara untuk penghapusan syarat tes PCR atau antigen bagi masyarakat yang sudah menerima dosis lengkap vaksinasi Covi-19 ini masih menunggu SE dari pihak terkait.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah