Terkait Penghapusan Tes PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan, Ini Penjelasan Kemenhub

- 8 Maret 2022, 00:40 WIB
Ini pernyataan Kemenhub terkait penghapusan syarat yes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan
Ini pernyataan Kemenhub terkait penghapusan syarat yes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan /Kemenkominfo

PORTAL SULUT – Terkait adanya penyataan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tentang syarat perjalanan yang tidak perlu lagi menggunakan tes PCR atau antigen ditanggapi pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam pernyataan resminya, pihak Kemenhub mengatakan bahwa informasi tersebut masih menunggu persetujuan.

“"Kebijakan tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran (SE) Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari ANTARA, Selasa 8 maret 2022.

Baca Juga: INILAH! Keistimewaan Mereka yang Dilahirkan Pada hari Selasa Pon, Wage, Kliwon, Pahing dan Legi

Menurut Adita informasi mengenai syarat perjalanan tanpa menggunakan hasil tes PCR dan antigen tersebut merupakan hasil rapat terbatas yang dilaksanakan pada 7 Maret 2022 yang disampaikan secara langsung oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurutnya saat ini penghapusan syarat tersebut belum berlaku sebab pihak Kemenhub sendiri masih menunggu surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Adita mengatakan bahw asampai saat ini syarat pelaku perjalanan masiih tetap merujuk pada surat edaran Satgas no 22 tahun 2021.

Baca Juga: Nasib Mentereng! Weton Ini Digebuk Rezeki Tanpa Henti, Hidup Ketempelan Uang Kata Primbon Jawa

Dimana SE Satgas no 22 tahun 2022 tersebut memuat tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x