TERBARU! BKN Terbitkan 33.642 NIP CPNS dan 63.779 NI PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2021

- 6 Maret 2022, 09:10 WIB
ilustrasi. BKN terbitkan NIP CPNS dan NI PPPK.
ilustrasi. BKN terbitkan NIP CPNS dan NI PPPK. /Instagram.com @rekrutmenp3kguru/

 

PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah terbitkan NIP dan NI CASN CPNS tahun 2021.

Tak hanya NIP CPNS, BKN juga terbitkan NI PPPK Guru dan Non Guru tahap 1 dan tahap 2.

Dikutip dari laman Instagram BKN @bkngoidofficial, BKN tetapkan 33.642 NIP CPNS tahun 2021.

Baca Juga: Jangan Lakukan Ini Sebelum Pengumuman Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23, Cukup Beresiko

Sementata NI PPPK Guru tahap 1 sebanyak 49.461, dan NI PPPK Guru tahap 2 sebanyak 4.512.

Sementara NI PPPK Non Guru tahun 2021 sebanyak 9.806.

Informasi lebih lanjut bisa dilihat pada link, https://s.id/UpdetNIP_NIP3K2021.

Meski BKN telah menetapkan NIP CPNS dan NI PPPK Guru dan Non Guru.

Namun, rangkaian seleksi CASN tahun 2021 belum sepenuhnya selesai.

Diketahui, peserta seleksi PPPK tahap 3, kini tengah menunggu jadwal pelaksanaan tes yang akan segera digelar.

Baca Juga: Inilah 8 Weton Tibo Rezeki, Meski Tidur Mereka Dikejar-kejar Rezeki Kata Primbon Jawa, Itu Kamu?

Lantas, kapan jadwal tes seleksi PPPK tahap 3 digelar?

Menurut Menpan-RB Tjahjo Kumolo, tahapan CASN tahun 2021 belum sepenuhnya selesai.

"Seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 telah selesai, sementara tahap 3 akan segera digelar," kata Tjahjo Kumolo.

Meski demikian Menpan-RB meminta agar tahapan seleksi PPPK Guru dan Non Guru tahun 2021 segera diselesaikan.

Perlu diketahui, seleksi PPPK tahap 3, akan diikuti oleh pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II.

Peserta PPPK dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.

Seleksi PPPK tahap 3 dapat diikuti oleh:

Baca Juga: 7 Maret Viral di TikTok, Ternyata Pernah Ada Kecelakaan Pesawat, yang Akan ke Bali Ada Kabar Baik

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Meski belum ada kabar kejelasan seleksi PPPK tahap 3, peserta sudah bisa mulai mempersiapkan diri sejak sekarang.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Instagram BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah