PORTAL SULUT – Sejumlah properti mewah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz akan segera disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Penyitaan aset-aset mewah tersebut setelah Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri, terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan aset yang bakal disita dari tersangka Indra Kenz mulai dari kendaraan hingga rumah mewah.
Baca Juga: RAHASIA! Berikan Rutin Bawang Merah pada Aglonema, Ini Efeknya yang Jarang Diketahui
"Ada mobil listrik merek Tesla model tiga warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut dan Medan seharga kurang lebih Rp7,7 miliar, serta rumah di Tangerang," ungkap Whisnu Hermawan dikutip dari PMJ News Jumat 4 Maret 2022.
Selain rumah dan kendaraan mewah, lanjut Whisnu, polisi juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan dan sejumlah rekening atas nama Indra Kenz yang berisi pundi-pundi senilai miliaran rupiah.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," ujarnya.
Baca Juga: Inilah Sederet Weton Istri yang Suka Main Serong Hingga yang Mudah Tergoda Menurut Primbon Jawa
Lebih lanjut Whisnu menjelaskan, penyitaan segera dilakukan usai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat. Dia menyebut penyidik akan bergerak ke Sumut pada Senin 7 Maret 2022.