PORTAL SULUT - Akhirnya Angelina Sondakh dapat menghirup udara segar usai menjalani hukuman yang diterimannya.
Diketahaui, Angelina Sondakh menjalani masa hukuman selama 9 tahun 10 bulan lebih 5 hari.
Dan hari ini, per 3 Maret 2022, Angelina Sondakh resmi dibebaskan dari masa tahanannya.
Baca Juga: Resmi! Aturan Baru JHT Cair Pada Umur 56 Tahun Telah Dicabut, Ida Fauziyah: Kembali Ke Aturan Lama
Masa hukuman yang dijalani Angelina Sondak selama 9 tahun lebih itu yaitu di Lapas perempuan kelas IIA, di Pondok Bambu, Jakarta.
Setelah meninggalka gedung, Angelina Sondakh terlihat mengutarakan sejumlah pernyataan kepada pihak awak media.
Dirinya, lewat pernyataan pertamanya, meminta maaf kepada semua warga Indonesia atas kesalahan yang ia perbuat di masa lalu.
Menurut Angelina, apa yang sudah ia lakukan tidak patut untuk dicontoh oleh semua orang
Angelina mengaku bahwa dirinya sangat menyesal, serta perbuatannya tersebut patut dihindari.