Jokowi Pindah Ke IKN Sebelum Agustus

- 3 Maret 2022, 07:51 WIB
Gambaran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara
Gambaran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara /Instagram/@nyoman_nuarta/

PORTAL SULUT – Presiden Joko Widodo rencananya akan mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan menempati kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), sebelum 16 Agustus 2024.

"Presiden direncanakan pindah ke KIPP sebelum 16 Agustus 2024," ujar Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Slamet Soedarsono, dikutip dari PMJ News Rabu, 2 Maret 2022.

Adapun terkait pemindahan Presiden Jokowi dimulai dengan infrastruktur dasar seperti air hingga energi yang dibutuhkan dalam periode 2022-2024.

Baca Juga: Cek Weton Pasangan! Weton ini Berpotensi Menikah Lagi, Menurut Primbon Jawa

Selain itu, tahapan pembangunan awal juga akan meliputi saranan utama seperti istana kepresidenan, perkantoran hingga perumahan di KIPP.

"Termasuk ASN di tahap awal yang meliputi TNI dan Polri di tahun 2023," jelasnya.

Kemudian, lanjut Slamet pembangunan IKN berlanjut di tahun 2025-2035 dengan meliputi area inti yang tangguh, seperti pusat inovasi dan ekonomi. Selanjutnya baru dilakukan penyelesaian pemindahan pusat pemerintahan IKN.

"Lalu, 10 tahun berikutnya fokus kita membangun IKN sebagai area inti yang tangguh dengan mengembangkan sektor ekonomi prioritas guna mencapai tujuan sustainable Development Goals (SDGs)," tukas Slamet.

Slamet melanjutkan, nantinya pembangunan IKN akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2045.

Presiden Joko Widodo segera menunjuk Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagaimana dalam pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diundangkan 15 Februari 2022.

Baca Juga: Garena Free Fire Kolaborasi dengan BTS, Brand Ambassador Terbaru Mulai Maret 2022

Penunjukkan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ini harus dilakukan sebelum 15 April 2022 mendatang.

Dalam aturan Undang-Undang, Kepala Otorita IKN Nusantara memiliki masa jabatan 5 tahun dan bisa dipilih kembali menjadi kepala otorita untuk periode selanjutnya dengan masa jabatan yang sama.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," bunyi pasal 10 ayat (3) UU IKN.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, Presiden mempunyai kewenangan mencopot kepala Otorita IKN Nusantara sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.

Adapun Kepala Otorita IKN Nusantara bakal didampingi oleh wakil kepala Otorita IKN Nusantara. Presiden Jokowi memiliki wewenang untuk menentukan pejabat di posisi tersebut.

Baca Juga: 10 Twibbon dan Ucapan Hari Raya Nyepi 2022 dalam Bahasa Bali, Baik Dibagikan Lewat Medsos Sebagai Ucapan

"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi pasal 9 ayat (1) UU IKN.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Kesepakatan itu tertuang dalam UU IKN.***

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x