PORTAL SULUT - Usai dihujani kritikan, Menaker Ida Fauziyah akhirnya memutuskan cabut Permenaker pencairan JHT usia 56 tahun.
Menaker Ida Fauziyah menyebut jika aturan pencairan JHT akan di kembalikan pada Permenaker nomor 19 tahun 2015.
Hai ini diungkapkan Menaker Ida Fauziyah usai menerima banyak kritikan dari berbagai pihak.
Baca Juga: 12 Twibbon Hari Raya Nyepi 2022, Lengkap Dengan Cara Pakainya
Menaker Ida Fauziyah menegaskan jika Kementerian sedang merevisi Permenaker nomor 2 tahun 2022.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai, kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," kata Ida Fauziyah dikutip dari laman kemnaker.go.id, Kamis 3 Maret 2022.
Menurut Ida Fauziyah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum terlalu efektif.
Permenaker Nomor 19 Rahun 2015, Sebenarnya masih berlaku saat ini.
Dengan demikian pekerja buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan aturan Permenaker 19/2015