SEGERA CAIR!! PIP KIP Pastikan Anak Anda Sudah Terdaftar, Berikut Alur Pendaftaran dan Laman Daftar Online

- 1 Maret 2022, 18:42 WIB
Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) /pip.kemdikbud.go.id/

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Berikut Alur dan persyaratan Administrasi Pendaftaran PIP KIP yang harus dilakukan di sekolah atau lembaga pendidikan terakit:

1. Anak sekolah dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah atau lembaga pendidikan terkait.

2. Jika anak sekolah tersebut tidak memiliki KKS.p

Orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Baca Juga: SEGERA CAIR! Bansos PKH 2022, Kamu sudah Terdaftar? Cek di Sini Syarat Penerima Bantuan dan Link Daftar

3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait untuk melakukan pendaftaran.

4. Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terkait akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah