Rekrutmen CASN 2022 Pemerintah Fokus Pada Seleksi PPPK, Ini Bocoran Formasinya!

- 28 Februari 2022, 08:43 WIB
PPPK
PPPK /Kemendikbud Ristek

PORTAL SULUT - Kabar baik bagi seluruh calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah telah merencanakan akan membuka kembali rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di tahun 2022.

Pada rekrutmen CASN 2022, pemerintah hanya fokus pada seleksi PPPK, baik itu PPPK Guru atau Non-Guru.
 

Dalam perekrutan CASN PPPK 2022, terdapat 3 formasi yang akan dibuka.


Sebelumnya, Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan jika rekrutmen CASN 2022 tidak membuka formasi CPNS.

"Untuk seleksi CASN tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini," kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo dilansir dari laman Menpan.go.id, Sabtu 26 Februari 2022.

Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021, tentang Pengadaan ASN tahun 2022.

Seleksi CASN PPPK 2022 akan fokus pada  3 formasi yakni:

- PPPK Tenaga pendidik;

- PPPK Tenaga kesehatan;

- PPPK Tenaga penyuluh.

Menurut Menpan-RB Tjahjo Kumolo kebijakan rekrutmmen PPPK tahun 2022, diambil pemerintah dari beberapa negara maju.

Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.

"Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,” lanjut Tjahjo Kumolo.

Meski belum ada surat edaran terkait jadwal seleksi CASN PPPK tahun 2022

Namun calon pelamar PPPK sudah bisa mempersiapkan diri.

Berikut ini syarat mengikuti seleksi CASN PPPK, jika mengacu pada seleksi PPPK tahun 2021.

Syarat PPPK Guru dan Non Guru;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak berkedudukan sebagai CASN, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap I dan II;
 
Baca Juga: Menurut Pakar Spiritual Jawa, Begini Sisi Positif dan Negatif Seseorang Berdasarkan Huruf Awal Nama

- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II;

- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II;

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap II;

Itulah informasi terkait seleksi CASN PPPK, yang rencana akan dibuka pada tahun 2022.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah