Mendikbudristek baru meminta pemerintah daerah untuk segera mengajukan formasi sesuai kebutuhan.
Jika ingin mengikuti seleksi PPPK Guru 2022, berikut ini syarat seleksi PPPK guru dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id.
- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap I dan II
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap II
Itulah informasi terkait penerimaa seleksi PPPK Guru yang akan dibuka pada tahun 2022.***