Ghufron Mukti mengatakan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk gubernur, bupati/walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN-KIS.
“Hal ini menujukkan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan Kesehatan,” kata Ghufron Mukti.
Menurut Ghufron Mukti lagi, melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan.
“Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan Kesehatan bagi masyarakat,” kata Ghufron Mukti dikutip PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id pada Senin, 21 Februari 2022.
Ghufron Mukti mengatakan lagi, saat ini 86% penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan Kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS (BPJS Kesehatan).
Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Baca Juga: Pantas Rezekinya Selalu Berlimpah, 5 Weton Ternyata Titisan Darah Biru, Mungkin Kamu Salah Satunya?
Para pensiunan ASN/TNI/Polri pun otomatis sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS.
Tahun 2024, diharapkan 98% rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS (BPJS Kesehatan) sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).