BPJS Kesehatan Angkat Bicara terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022: Bukan untuk Mempersulit

- 22 Februari 2022, 13:20 WIB
BPJS
BPJS /BPJS

Ghufron Mukti mengatakan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk gubernur, bupati/walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN-KIS.

Baca Juga: LENGKAP! Bongkar Kepribadian Seseorang Lewat 8 Bentuk Kumis Ini Berdasarkan Primbon Jawa, Cek Kumis Kamu

“Hal ini menujukkan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan Kesehatan,” kata Ghufron Mukti.

Menurut Ghufron Mukti lagi, melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan.

“Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan Kesehatan bagi masyarakat,” kata Ghufron Mukti dikutip PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id pada Senin, 21 Februari 2022.

Ghufron Mukti mengatakan lagi, saat ini 86% penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan Kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS (BPJS Kesehatan).

Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca Juga: Pantas Rezekinya Selalu Berlimpah, 5 Weton Ternyata Titisan Darah Biru, Mungkin Kamu Salah Satunya?

Para pensiunan ASN/TNI/Polri pun otomatis sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS.

Tahun 2024, diharapkan 98% rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS (BPJS Kesehatan) sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah