PPG 2022 Ditolak Ternyata Ini Alasannya, Ini Solusi dan Tips Saat Mengisi SIMPKB

- 22 Februari 2022, 09:10 WIB
Data PPG 2022 ditolak, Ternyata ini solusinya
Data PPG 2022 ditolak, Ternyata ini solusinya /

1. DISETUJUI jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D-IV.

2. TOLAK (PERMANEN) jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.

Contoh guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hubungan Internasional tidak linier dengan program studi PPG yang sah.

3. TOLAK (PERBAIKAN) jika berkas tidak lengkap dan atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.

Contoh guru dengan kualifikasi akademik sarjana Bahasa Inggiris memilih program studi PPG Guru kelas SD. Jika guru tersebut ingin mengikuti PPG makan guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

Baca Juga: Anda Tak Dapat Undangan PPG 2022? Ternyata Ini Alasannya

"Jadi terminologi “ditolak permanen” bukan berarti vonis abadi bagi guru tidak dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan. Verifikator memilih menolak permanen setelah memeriksa dokumen ajuan yang tidak mungkin dapat disarankan perbaikannya.

Bukan hanya soal linieritas, tentang kelengkapan administrasi guru-pun petugas verval bisa menyetujui, menolak dan menyarankan perbaikan, maupun menolak permanen.

Dalam kasus administrasi, penolakan permanen oleh petugas verval dapat saja dipilih misalnya saat menemukan guru tidak dapat membuktikan diri sebagai guru tetap. Sebagai contoh di dapodik dia guru PPPK namun tidak bisa menunjukkan/mengunggah SK PPPK dan hanya melampirkan SK dari Kepala Sekolah yang artinya status kepegawaian guru adalah honor sekolah. Maka dalam kasus ini petugas verval LPMP akan memilih tombol “tolak permanen” karena sudah diyakini tidak memiliki SK PPPK sehingga tidak mungkin bisa memperbaiki ajuan," seperti dikutip dari lpmpjogja.kemdikbud.go.id.

Melalui klarifikasi ini LPMP DIY berharap para guru tidak perlu galau jika ajuannya “ditolak permanen” baik oleh LPMP maupun by system oleh admin pusat SIMPKB.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah