Tuai Kotroversi! Permenaker No 2 Tahun 2022 Mengundang Banyak Kritikan, Ini Kata Rocky Gerung

- 22 Februari 2022, 08:01 WIB
Rocky Gerung sebut Jokowi ikut andil aturan dana JHT ditahan hingga usia 56 tahun
Rocky Gerung sebut Jokowi ikut andil aturan dana JHT ditahan hingga usia 56 tahun /Tangkapan layar YouTube Channel Rocky Gerung
PORTAL SULUT – Permenaker No 2 Tahun 2022 mengundang banyak sekali kritikan dari berbagai pihak, bahkan seorang akademisi dan intelektual Rocky Gerung ikut memberikan komentarnya.

Dalam sebuah video TikTok @rezim99 memperlihatkan rocky gerung yang ikut memberikan komentarnya terkait kericuhan dari Permenaker No 2 Tahun 2022.

Rocky Gerung menilai langkah pemerintah dalam menerbitkan peraturan tersebut tidaklah tepat, sebab itu bukanlah jaminan yang melindungi pekerja.
 
Baca Juga: Suzuki Saluto 2022 Semua Mata Kini Tertuju Padanya, Siap Lawan Fazzio dan Scoopy

“Ngak ada sedikitpun jaminan pemerintah terhadap buruh, itu uang sepenuhnya miliki buruh yang ditabung dan bisa diambil kapan saja. Itu intinya”. Tegas Rocky Gerung.

Perlu diketahui bahwa dana JHT adalah hasil potongan pada gaji pekerja atau karyawan yang diterima setiap bulan, kemudian dana ini akan diberikan setelah mereka di PHK.

Rocky gerung juga menjelaskan jika itu adalah uang rakyat, maka jika rakyat dalam hal ini adalah pemerinta maka mereka berhak mengambil itu.

“Tarik semua dananya itu, itukan tidak ada urusannya dengan pemerintah. Pemerintah hanyalah sebagai brangkas” Ucap Rocky Gerung.
Dalam peraturan Permenaker No 2 Tahun 2022, ada beberapa point yang mengatur terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). yang kemudian dianggap oleh beberapa pihak merugikan dan melukai banyak buruh dan karyawan.

Dalam peraturan tersebut dikatakan para pekerja tidak bisa mengambil dana JHT yang merupakan haknya sebelum mencapai umur 56 tahun.

Sebelum peraturan ini diterbitkan, para pekerja bisa langsung menerima dana JHT ketika mereka di PHK atau diberhentikan. Tapi semuanya berubah saat Permenaker No 2 Tahun 2022 telah disahkan.

Sebelumnya pak Presiden Jokowi telah mengeluarkan peraturan, yang mengatur JHT bisa dicairkan satu bulan setelah pekerja kena PHK.

Tapi kenapa Mentri mengeluarkan peraturan yang baru, sementara PP No 60 tahun 2015 belum dibatalkan tiba-tiba sudah keluar Permenaker No 2 tahun 2022.
 
Baca Juga: Pemilik Tanggal Lahir Ini Layak Dijadikan Pasangan Hidup Menurut Ki Macan, Kesetiaannya Tak Perlu Diragukan

Jelas ini adalah sebuah kesalahan karena aturan yang lama belum dihapus tapi sudah mengeluarkan aturan yang baru yang jelas menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai lapisan masyarakat.

“Mungkin Pak Presinden hanya ingin uang itu tidak langsung dicairkan, karena potensi krisis ekonomi didepan mata” Kata Rocky Gerung.

“Maka jangan tabungan buruh itu dijadikan anggunan bikin hutang baru, sebelum menabung mereka (buruh) bisa diambil kapan saja karena ini bukan jaminan pension” Tutup Rocky Gerung.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x