Bagaimanakah Jika Peserta JHT Meninggal Dunia Sebelum 56 Tahun? Inilah Respon Kemnaker

- 21 Februari 2022, 08:04 WIB
Ilustrasi – Cara mencairkan JHT BPJS
Ilustrasi – Cara mencairkan JHT BPJS /Instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan

Berikut hal-hal yang harus disiapkan saat hendak mengklaim JHT peserta yang meninggal sebelum usia 56 tahun:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
  3. Surat keterangan ahli waris
  4. KTP atau identitas lainnya dari ahli waris
  5. Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Sudah Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23? Inilah Ciri-ciri Peserta yang Lolos

Itulah hal-hal yang harus diperhatikan ahli waris saat hendak mengklaim JHT peserta yang meninggal.

Seperti diketahui, menyoal aturan JHT 56 tahun yang dikeluarkan oleh pemerintah mendapat begitu banyak respon dari berbagai kalangan di Indonesia.

Bahkan, tidak sedikit pula kalangan yang menyebutkan bahwa aturan tersebut hanya membuat masyarakat semakin kesusahan.***

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah