PORTAL SULUT - Pemerintah telah selesai melaksanakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2.
Lantas pertanyaan sekarang kapan tahap 3.
Seperti diketahui, seharusnya tahap 3 syarat yang bisa mengikuti tahap 3 adalah
Baca Juga: Apa Saja Fungsi SK Pengangkatan PPPK, Simak Ulasan Berikut
Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.