6 Bulan Belum Vaksin Covid-19 Dosis Dua, Vaksin Pertama Wajib Diulang

- 15 Februari 2022, 09:28 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL SULUT - Masyarakat diminta segera melaksanakan vaksin Covid Dosis kedua, sesua jadwal yang telah ditentukan.

Jika lebih dari 6 bulan semenjak vaksin dosis pertama belum melaksanakan dosis kedua, maka diwajibkan mengulang lagi.

"Artinya, walaupun dia sudah menerima dosis satu, tapi tidak menerima dosis dua lebih dari enam bulan, maka harus diulang lagi dari suntikan dosis pertama dan dilanjutkan ke dosis kedua," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi seperti dikutip dari Antara, Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga: 3 Produk BBM Non Subsidi Naik Harga, Ini Kata Pihak Pertamina

Nadia mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 bagi Sasaran Drop Out yang dirilis per 13 Februari 2022.

Sasaran drop out yang dimaksud adalah masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua lebih dari enam bulan sejak suntikan dosis pertama.

"Ketentuan itu diperlukan sebagai upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi sasaran drop out," katanya.

Nadia yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI itu mengatakan bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin kedua, dengan platform yang berbeda, sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.

Ketentuan lainnya dalam aturan tersebut mengarahkan agar masyarakat drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya, dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa kedaluwarsa terdekat.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah