Terkini! Petisi Online Tolak Klaim JHT Cair Usia 56 Tahun, Sudah Ditandatangani 283 Ribu Orang,Berikut Linknya

- 13 Februari 2022, 15:35 WIB
Ilustrasi - Terkini! Petisi Online Tolak Klaim JHT Cair Usia 56 Tahun, Sudah Ditandatangani 283 Ribu Orang, Berikut Linknya!
Ilustrasi - Terkini! Petisi Online Tolak Klaim JHT Cair Usia 56 Tahun, Sudah Ditandatangani 283 Ribu Orang, Berikut Linknya! /Antara

PORTAL SULUT - Hingga saat ini banyak orang yang mengecam dan menolak peraturan baru terkait dengan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
 
Baca Juga: Tanggal Lahir Kumpulan Orang-orang Spiritual, Mereka Cocok Menjadi Tokoh Agama, Menurut Eyang Semar

Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

Berdasarkan hal tersebut,  muncul sebuah petisi online yang berujudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun" di laman change.org yang menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hingga pukul 15.30 WIB, dalam pantauan Portalsulut.com, petisi online ini sudah ditandatangani sebanyak 283.527 orang dari target yang di capai sebanyak 300.000 tanda tangan.
 

Petisi ini diinisiasi oleh seorang yang bernama Suhari Ete. Dalam tulisannya di petisi tersebut bahwa sebenarnya BPJS Tenaga Kerja sudah mengelolah dana lebih dari Rp550 Trilyun.

"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 Trilyun," tulis Suhari Ete dalam petisi.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," keluh Suhari Ete.  

Suhari berharap, dengan adanya petisi ini ia mengajak semua orang yang tidak setuju dengan aturan baru ini, baik itu para pekerja atau buruh untuk kompak menolak aturan ini dengan cara menandatangani petisi yang ia buat dan menyebarkannya di media sosial.
 
Baca Juga: Tanggal Lahir yang melahirkan Orang-Orang yang Awet Muda, dan Berhati Mulia, Menurut Eyang Semar

"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Sebarkan juga petisi ini di medsosmu," tutup petisi tersebut.

Petisi tersebut dapat diakses di laman change.org dengan judul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun". Hingga saat ini petisi yang dibuat oleh Suhari Ete masih menenpati posisi paling populer di halaman change.org.***
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
   
 
 
 

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x