Sudah Divaksin Tapi Belum Mendapatkan Sertifikat Vaksin? Berikut Caranya

- 12 Februari 2022, 18:04 WIB
Sudah Divaksin Tapi Belum Mendapatkan Sertifikat Vaksin? Berikut Caranya
Sudah Divaksin Tapi Belum Mendapatkan Sertifikat Vaksin? Berikut Caranya /kabar-priangan.com/Erwin RW/

PORTAL SULUT--Sebagian masyarakat yang sudah divaksin mengeluhkan tentang sertifikat vaksin Covid-19 yang merupakan salah satu dokumen penting yang harus warga miliki khususnya bagi pelaku perjalanan jauh.

Pasalnya, mereka sudah menjalani vaksin namun belum mendapatkan sertifikatnya.

Dikutip Portal.sulut.com melalui halaman resmi Facebook Kementerian Kesehatan RI, bagi Anda yang masih menemukan kendala seperti ini bisa menyampaikannya melalui email [email protected] dengan format berikut ini:

Baca Juga: Anda Tak Dapat Undangan PPG 2022? Ternyata Ini Alasannya

-Pertama tulis nama lengkap kamu sesuai dengan nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

-Tempat Tanggal Lahir
Nomor Handphone

-Lampirkan foto

-Lampirkan kartu vaksinasi

Untuk bisa diproses langsung, pengguna bisa langsung menyampaikan biodata lengkap kemudian sertakan foto selfie dengan KTP dan menjelaskan keluhanya.

Sebagaimana aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait menerapkan PPKM Nataru beberapa waktu lalu, yang mana dalam salah satu kebijakan tersebut, diwajibkan membawa kartu vaksin sebagai syarat perjalanan jarak jauh.

Baca Juga: Viral, Seorang Ibu Tolak Vaksin di Boltim, Sulawesi Utara Tuai Apresiasi dan Pujian dari Warganet

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah