- Anggaran Gaji
Dahulu gaji untuk guru yang lolos PPPK berasal dari pemerintah daerah tempat bertugas.
Namun sekarang anggaran gaji untuk PPPK ditanggung oleh Pemerintah Pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara.
Selain itu dahulu anggaran untuk melaksanakan seleksi PPPK ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah, untuk tahun ini anggaran ditanggung Kemendikbud.***