PORTAL SULUT – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sudah dilakukan sejak dahulu.
Penyelenggaraan PPPK dahulu hanya sekali dalam setahun dengan formasi dan kuota yang terbatas.
Tetapi penerimaan PPPK mulai tahun 2021, dilakukan dengan kuota dan formasi yang besar, khususnya dalam menjaring guru PPPK.
Baca Juga: Patuh di Teladani, 5 Weton ini Menjadi Pemimpin Yang Mampu Mencari Solusi dan Bijak Dalam Keputusan
Penerimaan dengan kuota yang sangat besar itu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang ada di Indonesia.
Di tahun 2022 ini akan ada sebanyak 758.000 formasi guru yang akan dibuka, dengan tujuan untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru honorer yang ada di Indonesia.
Tetapi dalam penerimaan PPPK di lingkungan pemerintah, terjadi beberapa perbedaan dari tahun ke tahun.
Dilansir portalsulut.com melalui berbagai sumber tanggal 10 Februari 2022, inilah detail perbedaan penerimaan PPPK dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Sangat Hoki! 8 Letak Tahi Lalat ini Bikin Pemiliknya Beruntung Menurut Fengshui