Kabar Gembira, Tanpa Harus Melakukan Cek BST Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan, Karyawam Terima Rp600 Ribu

- 10 Februari 2022, 17:01 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Unplash/Denpasar Update

PORTAL SULUT- Bagi 2 orang seperti dibawah ada kabar gembira. Pasalnya, untuk bantuan Rp600 ribu cair setiap tiga bulan tanpa melakukan pengecekan BSU Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan.

Dimana, BLT senilai Rp2,4 juta akan diberikan oleh Pemerintah bagi setiap orang yang tergolong sebagai penyanda difabilitas berat.

Selain itu, bantuan ini juga akan diberikan kepada karyawan yang tidak terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan maupun bansos lain selama pandemi covid-19.

Baca Juga: Mewarisi Sifat Eyang Semar, Pemilik Weton Ini Dijamin Menjadi Kaya, Apakah itu Kamu?

BLT Rp2,4 juta akan diberikan setiap tahun
dalam empat tahap, masing-masing Rp 600 ribu setiap jangka waktu tiga bulan (triwulan).

BLT Rp 600 ribu per tiga bulan ini diberikan untuk karyawan penyandang difabilitas berat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tercatat sebagai penerima Bansos PKH.

Dilansir Portalsulut.com dari beritadiy.pikiran-rajayat.com, Kamis 10 Februari 2022.

Berikut kualifikasi orang yang bisa dapat BLT Rp 600 ribu per tiga bulan tanpa cek BSU Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan:

1. Termasuk kategori penyandang difabilitas berat.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x