4. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/
Baca Juga: Hati-Hati Link Bansos Rp500.000 dari Kemensos ini Hoax atau Palsu!
Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional.
Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP kuliah.***