Disesuaikan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.
Berikut Syarat Penerima PIP
1. Peserta didik pemegang KIP;
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
3. Peserta didik SMA dan SMK yang masih Aktif
Berikut ini persyaratan Administrasi yang harus dilakukan di sekolah atau lembaga pendidikan terakit:
1. Anak sekolah dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah atau lembaga pendidikan terkait.
2. Jika anak sekolah tersebut tidak memiliki KKS,
Orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.