PORTAL SULUT - Simak ulasan tentang pemilik KTP yang akan dapat Bansos PKH Rp10,8, silakan daftar di DTKS Online, Inilah caranya.
Sebagaimana diketahui, bantuan sosial atau Bansos PKH yang difasilitasi oleh pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos) masih akan cair sepanjang bulan Februari 2022 ini.
Bantuan dari pemerintah ini diperuntukan bagi keluarga penerima manfaat yang tercatat di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Baca Juga: Selamat! Bansos Rp3,5 Juta Akan Cair, UMKM Tanpa NIB dan SKU Tak Perlu Khawatir
Perlu dicatat bahwa untuk cara daftar agar tercatat di DTKS agar supaya dapat Bansos PKH sebesar Rp 10,8 juta bukan melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Pasalnya, link tersebut hanya diperuntukan bagi pemilik KTP agar mengetahui atau cek daftar penerima Bansos PKH melalui HP hanya dengan menggunakan KTP.
Lebih jelasnya, simak beberapa cara agar masuk dan terdaftar di DTKS Kemensos sehingga bisa menerima bantuan dari program pemerintah:
- Daftar DTKS online melalui Aplikasi Cek Bansos atau link yang disediakan oleh pemerintah daerah
- Daftar secara offline atu langsung ke kantor kelurahan sesuai domisili, dengan membawa berkas sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)