WOW, Ternyata Segini Besaran Gaji PNS di Tahun 2022 Berdasarkan Golongan

- 6 Februari 2022, 11:46 WIB
Ilustrasi gaji PNS
Ilustrasi gaji PNS /

PORTAL SULUT — Ternyata segini besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan golongan.

Sebagaimana diketahui, gaji adalah salah satu fasilitas yang akan dinikmati oleh PNS.

Tak hanya gaji, seorang abdi negara atau PNS juga akan mendapatkan tunjangan.

Baca Juga: PNS Wajib Baca, Inilah Sistem Kerja Baru Tahun 2022

Dimana gaji yang akan diterima oleh PNS ini telah diatur oleh Pemerintah.

Pemerintah mengatur gaji PNS melalui peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019.

Aturan tersebut berbunyi yaitu perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang gaji PNS.

Gaji dan tunjangan tersebut akan diterima  rutin setiap bulan, setelah diangkat menjadi seorang PNS.

Adapun gaji yang akan diterima oleh CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ada sebesar 80 persen dari besaran gaji sesuai golongan.

Setelah melalui masa pra jabatan atau latihan dasar dan dinyatakan menjadi seorang PNS, gaji yang akan diterima menjadi 100 persen.

Adapun gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS, dibayarkan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x