Terciduk Maling Uang Rakyat Nur Afifah Balqis Jadi Tahanan KPK Termuda

- 21 Januari 2022, 08:00 WIB
Nur Afifah Balqis, Tersangka OTT KPK Termuda
Nur Afifah Balqis, Tersangka OTT KPK Termuda /Antara/Reno Esnir/

PORTAL SULUT -  Nur Afifah Balqis belakangan ini menjadi sorotan, setelah terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sosok Nur Afifah Balqis terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Wanita berparas cantik tersebut menjadi tahanan termudah KPK, atas kasus maling uang rakyat.

Baca Juga: 4 Weton Disayang Khodam Uang, Siap-siap Mandi Rezeki dan Keberuntungan, Weton Kamu Masuk?

Sebelumnya, Bupati Panajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, sudah ditangkap KPK pada Rabu, 12 Januari 2021.

Penagkapan Bupati Panajam Paser Utara terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan tahun 2021-2022.

Naasnya, di usia 24 tahun Nur Afifah Balqis menjadi bagian dari kelompok mafia maling uang rakyat yang melibatkan Bupati Panajam Paser Utara.

Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Nur Afifah Balqis diduga menampung uang suap dari Bupati Panajam.

Baca Juga: Dahsyat! Weton Istri Ini Punya Aura Hebat, Ternyata Bikin Suami dan Keluarga Kaya Raya

Diketahui, saat terciduk Nur Afifah Balqis mengantongi uang sebanyak Rp447 juta di rekening, yang diduga uang rakyat.

Seperti yang diketahui, Nur Afifah Balqis  merupakan bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Dalam sebuah ungahan akun Instagram @nafgis_ nampak terlihat kedekatan Nur Afifah Balqis bersama Bupati Panajam Paser Utara.

Sepert Foto yang di unggah Nur Afifah Balqis pada tangal 20 Desember 2021.

Baca Juga: 3 weton Ini Punya Rezeki yang Mengalir Bagai Air, Ditakdirkan Kaya Raya dan Sejahtera

Pose Nur Afifah Balqis dan Bupati di depan mobil BMW, ramai oleh komentar netizen.

"Muda, cantik, berprestasi, idaman KPK pula," tulis akun @mas_gandii.

"Widih, maling ya mbak nya," tulis akun crybabycrygoods.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah