Kabar Gembira! BLT UMKM Tahun 2022 Segera Cair, Cek Syarat Penerima BPUM Sekarang!

- 20 Januari 2022, 18:48 WIB
Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah /Jurnal Ngawi/Gambar PRMN

PORTAL SULUT - Bantuan Langsung Tunai bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (BLT UMKM) atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2022 segera cair.

Untuk mendapatkan BLT UMKM berlaku bagi WNI, dan pastikan memenuhi syarat-syaratnya.

Penyaluran BLT UMKN atau BPUM ini untuk membantu pelaku usaha di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Di Usia 30 Tahun, 9 Weton Ini Diramalkan Bisa Kaya Raya Menurut Primbon Jawa

Pencairan BLT UMKM  tahun 2022,  telah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.

BLT UMKM tahun 2022 akan disalurkan kepada 2,76 juta keluarga.

Setiap keluarga penerima BLT UMKM akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Resep Mengusir Darah Tinggi dan Asam Urat Dari Dr Zaidul Akbar, Minumlah Air Rebusan ini

Penerima BPUM atau BLT UMKM tahun 2022 berbeda dengan tahun sebelumnya.

Di tahun 2022, penerima BLT UMKM dibagi menjadi beberapa kelompok penerima.

Diantanya 1 juta kelompok pedagang kaki lima, dan 1,76 juta untuk pemilik warung, nelayan, dan keluarga ekonomi miskin.

Baca Juga: Bukan Mengucapkan Syukur, Inilah Rahasia Selalu Bahagia Menurut Gus Baha

Jadwal penyaluran BLT UMKM direncanakan Presiden pada kuartal 1 2022.

Lantas apa saja syarat penerima BLT UMKM atau BPUM tahun 2022?

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

3. Memiliki usaha atau termasuk pada kelompok pedagang kaki lima,warung, atau nelayan;

Baca Juga: Saldo Penuh! Tahun 2022 Zodiak-zodiak Ini Diramal Makin Bahagia, Kaya Raya dan Sejahtera

4. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya;

5. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD;

6. Memiliki NIB dan SKU;

7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu KK.

Itulah informasi terkait bantuan BLT UMKM tahun 2022, semoga bermanfaat.*

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah