Dirjen Ramli menyontohkan, seringkali pengguna terjebak memberikan informasi detail dan seluruh aktivitasnya di medsos sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran dan pencurian data.
Lantas data pribadi apa saja yang dilarang diunggah di medsos?
Dikutip drai instagram @kemenkominfo, ada 11 data yang tidak boleh diunggah di medsos, yakni:
1. Kode OTP
2. Nama Panggilan masa kecil
3. Nama Ibu Kandung
4. Nomor telepon
5. Alamat rumah
6. Foto paspor/KTP/SIM
7. Tiket pesawat/kereta/bus