Investasi Bodong Terungkap, 2 Tersangka Diamankan Kerugian Rp800 Juta, Ini Motifnya

- 4 Januari 2022, 06:09 WIB
Konfrensi pers kasus investasi bodong di Polres Kotamobagu/tribrata polres kotamobagu
Konfrensi pers kasus investasi bodong di Polres Kotamobagu/tribrata polres kotamobagu /

Baca Juga: Catat! Inilah Daftar Lengkap Tanggal Merah Tahun 2022, Ada Dua Bulan Tanpa Tanggal Merah Lho

Tersangka NYK ditangkap tanggal 13 Desember 2021 di Tumobui, sedangkan Tersangka NL ditangkap tanggal 14 Desember 2021 di rumah salah satu keluarganya di Wangurer Bitung.

Dikutip dari tribratanews.polreskotamobagu.com, Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan Press Release menghimbau masyarakat jangan tertipu investasi semacam ini yang menggunakan media sosial untuk menarik korban.

“Kedua tersangka dijerat pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik yang berbunyi : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dimana dipidana dengan penjara dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 1 Miliar," kata Kapolres.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x